Patroli Polres Kupang Hentikan Pesta Pernikahan Melebihi Batas Waktu di Oesao
tribratanewskupang.com,---Patroli Kepolisian yang dilaksanakan oleh Piket Regu I Polres Kupang pada Rabu malam (15/8) berhasil membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan di RT 24 RW 08 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Usai menerima petunjuk Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, tim yang patroli ini dipimpin oleh Ipda Feriyanto, yang tiba di lokasi pesta tepat pada pukul 22.00 Wita untuk memastikan bahwa acara berlangsung sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Polres Kupang.
Kedatangan regu patroli di lokasi bertujuan untuk memastikan acara tidak melanggar ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Sesuai izin, acara seharusnya sudah berakhir pada pukul 22.00 Wita, namun saat tim patroli tiba, acara masih berlangsung.
Ipda Feriyanto kemudian memberikan himbauan kepada penyelenggara agar segera menghentikan acara guna mencegah berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, seperti gangguan ketertiban umum. Atas arahan tersebut, penyelenggara acara dengan segera memberhentikan kegiatan pesta dan masyarakat yang hadir menerima keputusan tersebut dengan baik.
Kepolisian Resor Kupang rutin melakukan patroli semacam ini untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum mereka. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat setempat menyambut baik tindakan tegas namun persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang dinilai efektif dalam menjaga situasi tetap kondusif. Pihak penyelenggara juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas pengertian dan pendekatan yang humanis dalam menangani situasi ini.