Pastikan Personel Taat SOP, Tim Propam Polda NTT dan Polres Kupang Gelar Pemeriksaan Senpi

Pastikan Personel Taat SOP, Tim Propam Polda NTT dan Polres Kupang Gelar Pemeriksaan Senpi

Tribratanewskupang.com – Dalam upaya memperketat pengawasan dan mengantisipasi segala bentuk pelanggaran disiplin terkait penggunaan senjata api (senpi) dinas, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kupang mendampingi langsung Tim Bid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) pada Senin (25/5/2026) pagi

​Pemeriksaan yang berlangsung di Gudang Logistik Polres Kupang ini menyasar seluruh kelengkapan administrasi, fisik senjata, hingga amunisi yang dipegang oleh personel Polres maupun Polsek jajaran.
​Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Perintah Kapolda NTT Nomor: SPRIN/467/IV/WAS.2./2026 tanggal 15 April 2026, tentang Pemeriksaan Senjata Api dan Amunisi (Senmu) pada Satuan Kerja (Satker) Polda NTT serta Polres Jajaran

​Cegah Penyalahgunaan, Perketat Pengawasan Anggota
​Kapolres Kupang melalui Kasi Propam Polres Kupang, Ipda Ibrahim Malaikari S.Sos, menegaskan bahwa fungsi senjata api dinas adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam melindungi masyarakat, sehingga penggunaannya harus dipastikan berada di tangan personel yang tepat dan memenuhi syarat. "Pemeriksaan gabungan dari Propam Polda NTT dan Polres Kupang ini bertujuan utama untuk mengawasi dan mengendalikan penggunaan senjata dinas, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memastikan kelayakan teknis baik dari segi kebersihan maupun fungsi mekanisnya," ujar Ipda Iba.


​Ipda Ibrahim juga menambahkan bahwa aspek legalitas personel tidak luput dari pemeriksaan "Kami memeriksa secara detail kelengkapan surat izin memegang senpi bagi setiap anggota agar semuanya berjalan lurus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
Lyang berlaku di institusi Polri," tegasnya

​Dalam kegiatan yang berlangsung teliti tersebut, setiap pucuk senjata api diperiksa secara personal meliputi beberapa indikator utama

Aspek Legalitas (Administrasi): Pemeriksaan masa berlaku Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA) milik personel. Anggota dengan kartu izin yang kedaluwarsa dipastikan tidak boleh memegang senjata.

Kelayakan Teknis dan Kebersihan: Menguji fungsi picu, silinder, serta kebersihan laras senjata guna memastikan senpi siap digunakan dalam tugas operasional tanpa kendala teknis.
Kesesuaian Logistik: Pencocokan nomor seri senjata (S/N) dengan data riil di gudang logistik, serta penghitungan jumlah amunisi guna mencegah adanya kehilangan atau modifikasi ilegal.

​Melalui Penegakan Ketertiban dan Disiplin yang ketat ini, Si Propam Polres Kupang berkomitmen penuh untuk terus menanamkan rasa tanggung jawab yang tinggi bagi setiap pemegang barang dinas
​Pihak Propam menyatakan tidak akan segan-segan menarik senjata api dari tangan personel apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaklayakan psikologis, demi menjaga nama baik institusi dan keselamatan masyarakat.(R)
​#Nttpenuhkasih