Kasat Lantas Polres Kupang Tenangkan Orang Tua Korban Kecalakaan
TRIBRATANEWSKUPANG --- Ada momen menarik di balik peristiwa pilu yang terjadi Senin kemarin. Di tengah suasana duka dan emosi yang meluap, Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Ilham Ade Putra SIK hadir di antara ibu dan keluarga korban.
Duka dan emosi itu terkait meninggalnya seorang anak 7 tahun di RS Siloam. Awalnya, korban Riani Feoh (7) mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Siloam. Saat dirawat, korban meninggal. Masalah bertambah karena korban divonis reaktif Covid-19 pasca swab antigen yang dilakukan pihak rumah sakit sebelum korban meninggal.
Pihak keluarga pun terpukul dan histeris dengan peristiwa dan kejadian ini.
Peristiwa bermula pada Senin (2/8/2021) siang sekitar pukul 13.10 wita, korban ditabrak mobil minibus jenis ford warna silver nomor polisi DH 1513 HM yang dikemudikan Ir Erens Alexander Ch. Giri (57). Ir Eren merupakan seorang PNS yang tinggal di Jalan RW Mongonsidi III nomor 41, RT 24/RW 07, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Korban yang ditabrak di depan rumahnya di RT 20/RW 08, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang kemudian dibawa oleh Ir Erens Giri ke RSU Siloam. Tujuannya untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun takdir berkehendak lain. Korban meninggal dunia.
Sesuai prosedur penanganan pasien, setiap pasien yang ke RSU Siloam harus menjalani tes swab antigen. Demikian pula dengan Riani Feoh.
Dari dua kali pelaksanaan swab, pelajar kelas II sekolah dasar ini terkonfirmasi positif Covid-19.
Hasilnya positif dan diberitahukan ke keluarga korban namun keluaga korban tidak terima dan menolak dilakukan protokol kesehatan Covid-19 oleh gugus tugas penanganan Covid-19.
Keluarga korban berupaya mengambil paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19 untuk dibawa pulang ke rumah di desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah. Namun petugas kepolisian menghalangi.
Mediasi pun dilakukan oleh Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Ponato, Kasat Sabhara, David Netto dan Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G Mere untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan covid 19.
Upaya tersebut gagal. Satu jam kemudian atau sekitar pukul 15.40 wita, keluarga korban memaksa untuk mengambil jenazah ke dua kali nya.
Setelah tim datang, jenazah kemudian dievakuasi. Tujuannya, ke tempat pemakaman keluarga korban di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sebab, di Kabupaten Kupang tidak ada tempat pemakaman umum pasien yang meninggal karena Covid-19.
Namun proses evakuasi itu tetap mendapatkan penolakan keluarga karena keluarga tidak percaya dengan hasil swab antigen maupun swab PCR. Mereka ingin jenazah disemayamkan lebih dahulu sebelum dikebumikan.
Ibu dan kakak serta kerabat korban menangis dan histeris. Mereka berteriak menolak hasil swab tersebut.
Saat situsi belum mereda, Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Ilham Ade Putra SIK pun terus menerus berupaya secara persuasif mendekati keluarga korban.
Seakan ikut merasakan kesedihan ini, perwira Polres Kupang ini memeluk dan menenangkan ibu dan kerabat korban.
Mantan Paur STNK Direktorat Lalu Lintas Polda NTT ini pun mencoba memberikan pengertian dan penguatan.
“Yang sabar yah ibu. Kita ikhlas menerima peristiwa ini. Mari kita hargai proses ini dan kita ikuti anjuran pemerintah dan tenaga medis,” ujar ayah satu anak ini menenangkan ibu korban.
Berulang kali Kasat Lantas Polres Kupang menenangkan dan memberikan penguatan hingga ibu dan kerabat korban pun luluh.
Ibu korban dan kerabat yang awalnya bersikeras dan menolak penanganan secara protokol kesehatan akhirnya bisa menerima penjelasan Kasat Lantas Polres Kupang maupun perwira Polres Kupang Kota.
Keluarga pun iklas dan pasrah saat jenazah korban dievakuasi tim Satgas Kota Kupang dan dikawal anggota Sat Lantas Polres Kupang hingga ke Desa Oebelo.
Kasat Lantas Polres Kupang juga meyakinkan kasus kecelakaan lalu lintas ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.