Kapolres Kupang Buka Sosialisasi Hukum Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Kupang
tribratanewskupang.com, ---Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Hukum, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas dilingkungan Polri, yang berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Kupang, Selasa (26/9) pagi.
Dalam arahannya Kapolres Agung menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan guna mencegah terjadinya mal administrasi dalm surat menyurat maupun urusan administrasi lainnya dilingkungan Polri khususnya Polres Kupang.
Dihadiri para kasium Polsek jajaran dan personil Polres Kupang kegiatan berlangsung aman dan lancar dipandu Paursubbagbinkar Ipda Max Adolf Wadu didampingi Ipda Fabianus Meo.
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka Perkap nomor 7 tahun 2017 tidak diberlakukan lagi atau dicabut dalam kegiatan adimnistrasi Polri sesuai dengan Perpol Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.