AT Terduga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Dihajar Massa Usai Curi Handphone di Kampung Halamannya

AT Terduga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Dihajar Massa Usai Curi Handphone di Kampung Halamannya
AT Terduga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Dihajar Massa Usai Curi Handphone di Kampung Halamannya

tribratanewskupang.com,---Seorang pemuda berinisial AT (22), warga RT 005 RW 001, Dusun I, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami nasib nahas dihajar massa setelah aksinya mencuri handphone milik warga di kampungnya terbongkar pada hari Kamis  (10/1 siang.

Sebelumnya, AT diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi DH 4923 KD atas nama Abi Dwi Kartika Yalla di Kota Kupang. Setelah kabur dari Kota Kupang, AT kembali ke kampung halamannya di Desa Oebola Dalam. Namun, kehadirannya di kampung justru menimbulkan kecurigaan warga setempat.

Kecurigaan tersebut terbukti saat AT diketahui mencuri handphone milik Lusi Takmanu salah satu warga setempat. Aksi pencurian tersebut memicu kemarahan warga yang langsung menghajarnya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fangidae, membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku AT sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait aksi pencurian sepeda motor di Kota Kupang dan pencurian handphone di kampungnya," ujar Ipda David.

Ipda David menambahkan bahwa aksi AT mulai terendus pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, AT yang sedang duduk di pasar Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, di panggil oleh saudara Lelo ( Anggota TNI AU ) kemudian menanyakan mengenai Hand Phone  milik Mardi Keba yang  sempat dirampas paksa oleh pelaku pada tanggal 12 November 2024. Saat itu Lelo menggeledah badan AT dan mendapatkan 1 buah HP IPHONE yang berada disaku celana belakang, setelah dicek ternyata HP tersebut merupakan HP Iphone milik Lusi Takmanu yang hilang pada hari Rabu, 08 Januari 2025. 

Atas kejadan diatas sehingga terduga pelaku ditanyakan terkait Hand Phone Iphone tersebut sehingga terduga pelaku menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 08 Januari 2025, pukul 02.00 wita, AT datang kerumah Lusi Takmanu (Korban/ dengan mengunakan Sepeda Motor Beat hasil curiannya di Kota Kupang. Setelah memarkirkan sepeda motor disamping rumah korban, pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela belakang, Namun karena ada anjing yang tidur di bawah jendela, pelaku keluar kembali dan masuk lewat pintu belakang yang pada saat itu tidak dikunci. Lalu pelaku masuk menuju kamar yang berada di depan dan mengambil 2 buah HP iPhone yang sedang di chas dan disimpan di kasur dan pada saat itu korban sedang tidur dikamar tersebut,  setelah mengambil Hand phone  tersebut  pelaku keluar lewat pintu belakang dan langsung meninggalkan rumah korban menggunakan sepeda motor. 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Fatuleu dan saat ini terduga pelaku AT sudah diamankan di Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut.

Terkait aksi warga Oebola Dalam, Ipda David menghimbau untuk menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut.#Ss