TRIBRATANEWSKUPANG. COM
--- Unit PPA Satreskrim Polres Kupang, mengamankan, TH 17 Tahun seorang pelajar SMA yang sempat Viral di media sosial disalah satu grup Facebook di Kota Kupang, NTT tengah menganiaya ibunya,
Terhadap TH PPA Satreskrim Polres Kupang menerapkan sistem peradilan anak sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012, dimana ketika anak berhadapan dengan hukum, maka dilakukan pendampingan dan perlakuan khusus
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, MSi, kepada para wartawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kupang, kamis (28/2/2020)
Kapolres, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap TH, berlanjut namun tetap mengacu sistem peradilan anak, "kita tidak boleh menahan pelaku, tetapi harus ada pembinaan dari pihak keluarga, orang tua maupun lembaga terkait, " Jelas, "Orang nomor satu Polres Kupang itu.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Kupang 1x24 jam, guna menstabilkan kondisi psikologisnya, setelah itu pelaku akan dikembalikan ke pihak keluarga untuk diberikan pendampingan
Berikut kronologis anak aniaya
Pada hari rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar jam 07.00 WITA, pelaku bangun tidur dan sibuk main hp sehingga korban menanyakan apakah pelaku tidak sekolah dan dijawab bahwa tidak sekolah karena mau rekaman,,, dan saat itu pelaku menanyakan kepada korban apakah baju yang dipakai untuk rekaman sudah ada, dijawab korban bahwa masih di rumah Oppa di Oesao, setelah masak baru pergi ambil karena rekaman jam 11.00 WITA, tetapi pelaku marah-marah dan langsung membanting seterika dan korban marah lalu menarik rambut pelaku tetapi pelaku tidak terima dan menarik rambut korban,,, setelah itu ada tetangga yg melerai dan pelaku diam saat tetangga pulang pelaku bertengkar kembali dan langsung memukul korban di kepala sebanyak dua kali dan menendang korban sebanyak 4 kali dan dilerai ulang oleh tetangga pelaku memukul korban sebanyak satu kali,, saat kejadian ada saksi DJ yg merekam karena marah dimana pelaku sering memukul korban tetapi korban tidak pernah mau melapor, " Ungkap Dj. (R)