TRIBRATANEWSKUPANG. COM
--- Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap salah seorang warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah, rabu (26/2/2020)
Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elfidus K Feka, S.Sos, Setelah menerima laporan dari warga tentang adanya tindak pidana pembunuhan, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)
IPDA Elfidus, Bersama anggota melakukan olah TKP mengumpulkan informasi, barang bukti dan keterangan tentang peristiwa pembunuhan terjadi
Berkat kesigapan anggota Polsek Kupang Tengah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan
Terpisah Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, MSi, mengatakan sudah menerima laporan telah terjadi pembunuhan terhadap seorang warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah, dan memerintahkan Kapolsek Kupang Tengah, untuk mengusut tuntas kasus ini.
Berikut kronologis kejadian
berawal dari Korban dan para saksi sedang memasang kusen dan pintu di rumah milik saksi (1), setelah itu korban mengatakan kepada saksi (1) bahwa akan kembali kerumah namun tidak berselang lama, saksi (1) mendengar teriakan dari luar rumah, kemudian itu saksi (I) keluar rumah untuk mengecek sumber suara teriakan tersebut namun setelah sampai di depan jalan, saksi (1) melihat terduga pelaku berinisial J.H sedang berlari menuju kearahnya saksi (1) sambil memegang sebilah parang panjang yang telah berlumuran darah dan karena merasa takut saksi (1) masuk kedalam rumah dan memberitahukan kepada saksi (2) dan saksi (3) bahwa bapa sudah mati. Selanjutnya saksi (1) pergi ke TKP untuk memastikan keadaan korban dan setelah tiba di TKP benar bahwa korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka potong di lengan kiri, dan bahu kiri serta luka dibagian kepala.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim Polsek Kupang Tengah.(R)