Pemblokiran Akses Jalan Menuju Bendungan Tefmo-Manikin Akhirnya Dibuka Kembali Warga
tribratanewskupang.com, Akses keluar masuk menuju Bendungan Tefmo-Manikin akhirnya secara permanen dibuka warga terdampak yang berasal dari Desa Bokong, Desa Baumata Timur dan Desa Kuaklalo Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Provinisi Nusa Tenggara Timur, Rabu (14/6/2023) sore.
Jalan yang diblokir warga yang terdampak proyek bendungan yang merupakan Proyek Strategis Nasional ini dilakukan pada hari Sabtu (20/5/2023) yang lalu dengan alasan pemerintah belum melakukan biaya ganti untung lahan yang mencapai 400 hektar seperti yang disepakati sebelumnya.
Upaya negosiasi yang dilakukan Polres Kupang semenjak penutupan akses jalan masuk tersebut, selalu menghadapi kendala karena terbentur dengan harapan masyarakat yang selalu menagih janji Pemerintah untuk membayar ganti untung lahan mereka yang terdampak genangan air Bendungan serta area lainnya yang dimanfaatkan sebagai fasilitas utama Bendungan.
Hingga akhirnya pada hari Rabu (14/6/2023) pagi pemerintah melakukan mediasi mencari solusi terbaik dengan masyarakat yang terdampak dan menghasilkan berbagai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara bertempat di Kantor Camat Taebenu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satu kompensasi dari kesepakatan tersebut adalah masyarakat menyetujui dan bersedia membuka jalan keluar masuk yang ditutup tersebut secara permanen.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H membenarkan adanya mediasi ini dan harapannya orang nomor satu di Polres Kupang ini meminta masyarakat mendukung kelancaran pengerjaan proyek strategis nasional tersebut.
" Ya benar sudah dilakukan mediasi dan antara masyarakat terdampak dan pemerintah ada kesepakatan yang ditandatangani dalam berita acara dan jalan yang diblokir masyarakat sudah membukanya kembali, " terangnya.
Kedepannya orang nomor satu Kapolres Agung bersama jajaran akan terus memonitoring dan akan memperlancar proses pengerjaan Bendungan Tefmo-Manikin agar penyelesaiannya bisa tepat waktu.
" Kami terus memonitor dan melakukan upaya pengamanan demi kelancaran proyek agar bisa selesai tepat waktu," tambahnya.
Untuk diketahui bahwa pihak pemerintah yang menghadiri mediasi permasalahan tersebut diwakili oleh Kabag Bidang Hukum Sekda Provinsi NTT Lukas Mau, Asisten TUN Kejati NTT Jaja Raharja S.H.,M.H, Kadis Hut Provinsi NTT Rinoto, Kepala Kejari Kabupaten Kupang Muhamad Ilham S.H.,M.H, Kadis PUPR Kabupaten Kupang Mateldius S. J Sanam, S.T, Kepala BPN Kabupaten Kupang Bernadus Poy, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Hernando Rajagukguk, BPKH Wilayah XIV Kupang Anwar, BWS Nusa Tenggara II Bernadus Wajo serta Camat Taebenu Melkisedek Neno, S.E., M.M dan Kepala Desa masing-masing warga terdampak.
Kapolres Kupang bersama PJU dan Kapolsek Kupang Tengah Ipda I Nyoman Gurina Mariana turut hadir dalam mediasi yang berlangsung hampir tujuh jam tersebut.
Usai menandatangani kesepakatan yang terjadi, pemblokiran jalan langsung dibuka dan kini akses transportasi kendaraan proyek bisa leluasa mengangkut material bendungan.