Kapolres Kupang Amankan Aksi Aliansi Reforma Agraria Terkait Sengketa Tanah di Naibonat

Kapolres Kupang Amankan Aksi Aliansi Reforma Agraria Terkait Sengketa Tanah di Naibonat

Kupang,TBN — Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H. memimpin langsung pengamanan jalannya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria Ranting Naibonat bersama warga Eks Tim-Tim yang berdomisili di lokasi tanah resetlemen Naibonat yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kupang, Civic Center Oelamasi, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Senin (28/7) pagi.

Massa aksi, yang berjumlah sekitar 100 orang, mulai berkumpul sejak pukul 08.00 WITA di Lapangan Sombra, Kelurahan Naibonat. Mereka kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Kupang menggunakan tiga unit kendaraan roda empat (pick up) dan sekitar 20 unit kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WITA, massa langsung menggelar orasi dan menyampaikan tuntutan.

Adapun tuntutan utama massa aksi adalah mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan kepastian hukum atas tanah resetlemen seluas 16,7 hektar yang telah ditempati selama 27 tahun oleh warga Eks Tim-Tim. Mereka juga menuntut percepatan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut.

Pada pukul 11.30 WITA, perwakilan massa yang terdiri dari tokoh-tokoh warga dan koordinator aksi diterima untuk melakukan audiensi dengan Bupati Kupang.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator Lapangan, Hendri Musoloi menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Kupang segera menerbitkan sertifikat tanah resetlemen serta memetakan dan menetapkan hak atas lahan-lahan lain yang ditempati warga Eks Tim-Tim.

Hal senada juga disampaikan Xavelino Silfano, yang menegaskan bahwa warga telah bermukim selama hampir tiga dekade dan kini mendambakan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Perwakilan lain, Freites, menambahkan bahwa kepindahan mereka ke Indonesia merupakan hasil keputusan pemerintah, sehingga kini pemerintah juga perlu bertanggung jawab atas kepastian hak tinggal mereka.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Kupang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menaati aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami dari Polres Kupang menjamin keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung, namun kami juga mengimbau agar segala bentuk penyampaian aspirasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rudy Ledo.

Sementara itu, Bupati Kupang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengadakan audiensi terkait penyelesaian masalah tanah resetlemen. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyelesaian membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak singkat.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai ini dikawal ketat oleh personel Polres Kupang dengan pengamanan terbuka dan tertutup, langsung dipimpin oleh Kapolres Kupang. Massa aksi juga membawa alat peraga seperti baliho bertuliskan “Konsolidasi, Lawan, Ambil Alih. Saatnya Rakyat Naibonat Menentukan Nasibnya Sendiri”, bendera merah putih, bendera organisasi, serta perlengkapan sound system.

Sekitar pukul 12.50 WITA, rangkaian kegiatan aksi dan audiensi berakhir dengan aman dan tertib. Massa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan lokasi dengan tertib.#Ss