TRIBRATANEWSKUPANG. COM
--- Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mentaati aturan lalu lintas seperti rambu rambu lalu-lintas, termasuk pengemudi ojek berbasis online.
sosialisasi aturan hukum ini disampaikan, Kanit Dikyasa Satuan lalu lintas Polres Kupang AIPTU Remon Lazi dan anggotanya saat menghampiri para tukang ojek di pangkalan Cabang Monas Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah,
Selasa ( 11/2/2020 )
Kepada para pengendara ojek tersebut diberikan himbauan dan edukasi mengenai pentingnya ,keselamatan berkendara, dengan
mengajak para pengendara ojek, agar tertib di jalan raya, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dan mengajak kepada para pengendara ojek untuk menjadi sahabat Polisi, " Ucap Kanit Dikyasa Sat lantas Polres Kupang
Sambil berbincang AIPTU Remon, memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan lalu-lintas serta taati peraturan dan memberikan penjelasan untuk menjaga kamtibmas dengan menghindari perselisihan dengan pengendara lain maupun angkutan umum.
“Kami sampaikan himbauan agar mereka selalu tertip berlalu lintas. Yang tak kalah pentingnya, agar menghindari perselisihan antar sesama pengguna jalan, angkutan umum semua harus menjaga situasi kamtibmas, tetap kondusif ” tegas AIPTU Remon. ( R )