Bhabinkamtibmas Desa Tesbatan Dua Sosialisasikan Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Desa Tesbatan Dua Sosialisasikan Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat

AMARASI, TBN – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian serta memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan secara cepat, Bhabinkamtibmas Desa Tesbatan  dan Desa Tesbatan II, Aipda Kornelius Babis, melaksanakan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat di Desa Tesbatan II, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Senin (12/10/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.15 WITA tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mengetahui bahwa layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran atau penanganan kepolisian, seperti gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminalitas, serta situasi darurat lainnya.

Aipda Kornelius Babis juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan bertanggung jawab agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Desa Tesbatan dan Desa Tesbatan Dua semakin memahami pemanfaatan layanan Call Center 110 serta berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.#Ss+