Polsek Sulamu amankan pelaku penganiayaan dan pengancaman

Polsek Sulamu amankan pelaku penganiayaan dan pengancaman
TRIBRATANEWSKUPANG. COM --- Polsek Sulamu berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan parang, sabtu (15/2/2020) Pelaku yang berinisial TI RB  prempuan 51 tahun beralamat di Kelurahan Sulamu Kabupaten Kupang di amankan unit Reskrim Polsek Sulamu setelah melukaimu tetangga nya dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pipi kiri Atas kejadian yang dialami Korban, Gabriel Fanggidae, 49 tahun langsung melaporkan kejadian yang dialami ke SPK Polsek Sulamu Berikut kronologis kejadian bermula korban bersama istri dan anak sedang duduk dirumah, tiba-tiba korban mendengar pelaku berteriak mengeluarkan kata-kata " Pencuri beranak" dari rumahnya, lalu korban keluar didepan rumahnya dan bertanya kepada pelaku " beta ada salah apa" mendengar pertanyaan korban, pelaku masuk kerumah mengambil parang kembali menghampiri korban langsung mengayunkan parang ke arah korban namun beruntung korban masih bisa menghindar dengan menangkis dan hanya mengenai tulang pipi kiri, Pelaku masih berteriak beta potong kasih mati lu, sambil memotong pagar rumah korban, lu sudah berdarah, namun korban segera mengambil motor nya menuju Polsek Sulamu guna melaporkan kejadian yang dialami Terpisah Kapolsek Sulamu Ipda Jhoni Boro, SH, mengkonfirmasi kejadian penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang bernama Gabriel Fanggidae, warga Kelurahan Sulamu bahwa, Polsek Sulamu telah menerima laporan tentang penganiayaan dan pengancaman, dan sudah mengamankan pelaku berinisial TI RB, telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh piket Reskrim Polsek Sulamu, Ujar Ipda Jhoni. (R)